CARA BISNIS YANG DILARANG
Apa sih yang dimaksud dengan cara bisnis yang dilareang itu ???? pastinya penasaran kan :) nah ini materi cara bisnis yang dilarang oleh syariah islam .
A. CARA BISNIS YANG DILARANG
a. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam.
Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
b. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan.
Agama melarang kita menimbun barang saat orang membutuhkan. Namun praktek bisnis ini justru sering terjadi di negeri kita sendiri.Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –35).
Misalnya bahan bakar gas di saat orang kesulitan bahan bakar gas, ternyata di pihak lain ada yang menimbun. Tujuannya hanya untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi ketika produk sudah langka di pasaran. Padalah rasul telah bersabda, ”Tidak ada yang menimbun barang ketika dibutuhkan kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim).
Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
c. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah.
Sebagaimana disebutkan dalamAl-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barang siapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”.
Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
d. Pemalsuan dan penipuan
Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Penawaran dan pengakuan,
Bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan pengakuan keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
2. Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan,
Berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
3. Eksploitasi wanita.
Adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik.
Produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain.
4. Demikian pula pada proses jual beli
Harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika pengusaha ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.
B. KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwasannya kita sebagai umat muslim dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dengan menggunakn cara yang baik. Jangan samapai kita menghalalkan semua cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara yang dlarang oleh syariat islam. Karna Allah telah membenci manusia yang tidak telah melakukan bisnisnya dengan cara cara yang dilarang oleh syariah islam tersebut.
C. DAFTAR PUSTAKA
http://susiari-n10tangsel.blogspot.in/2010/06/laranagan-terhadap-yang-30.html
Adiwarman, Bank Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010), Edisi Keempat
Harahap, Sofyan S., (Jakarta. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. 2011): salemba Empat
http://waodeorina03.blogspot.com/2013/11/makalah-etika-bisnis-dalam-prespektif.html
Jumat, 17 April 2015
CARA BISNIS YANG DILARANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar