Jumat, 24 April 2015

TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN SISTEM E-BUSINESS

TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN SISTEM E-BUSINESS



A.    Tahap Perencanaan

a)    Memahami permasalahan yang muncul dan mendefinisikan secara rinci.
b)    Merumuskan kasus-kasus bisnis yang ingin di selesaikan.
c)    Mengestimasikan total investasi yang akan disediakan.
d)    Rencana aksi yang konkrit.

B.    Tahap Analisis

Ada 6 dimensi kelayakan (Mc.Leod):
1.    Kelayakan teknis
2.    Pengembalian ekonomis
3.    Pengembalian non-ekonomis
4.    Hukum dan etika
5.    Operasional
6.    Jadwal
Faktor lain :
      a. Kelayakan oraganisasi
      b. Memilih kelompok bisnis
      c. Kemungkinan permodalan
      d. Tingkat kompetisi produk
      e. Likungan operasional sistem
      f. Sistem harga.
Tahap ini harus dilakukan seobyektif, jika ditemukan indikasi ketidaklayakan, cari sebabnya, apa dapat     diatasi atau tidak ? jika bisa segera susun langkah konkritnya.

C.    Tahap perancangan

•    Fase pemahaman kriteria kebutuhan sistem
•    Lebih menuju sistem yang stabil dan flexibel
•    Selain memperhatikan rekomendasi kelayakan, perlu memperhatikan :
              1. Kebutuhan perusahaan
              2. Kebutuhan operator
              3. Kebutuhan pemakai
              4. Kebutuhan teknis

D.     Tahap Pemaparan

a)    Tahap ini merupakan kegiatan untuk mengimplementasikan rancangan yang telah disusun sebelumnya agar     dapat diwujudkan. 
b)    Implementasi untuk prosedur di dalam teknologi komputer akan menggunakan bahasa komputer
c)    Sementara itu, untuk proses yang terdapat di luar sistem komputer, disusunlah sebuah konvensi atau perjanjian atau tata tertib, agar setiap orang yang terlibat dapat mengikuti alur yang telah ditetapkan  
d)    Untuk merealisasikan sistem pada tahap pemaparan ini, ditempuh beberapa metode, antara lain, penggunaan paket aplikasi, pengembangan oleh staf sendiri (insourcing), dan pengembangnan yang dilakukan dengan kerjasama dari pihak luar seperti konsultan atau software house (outsourcing)

E.     Tahap Evaluasi

   Fase uji coba sistem
   Guna memastikan :
   1. Sistem sudah berjalan benar.
   2. Sesuai karakteristik yang ditetapkan.
   3. Tidak terjadi kesalahan, bahkan sampai penelusuran dan keterlibatan data.

F.     Tahap Penggunaan dan Pemeliharaan

a)    Pada tahap ini, sistem yang telah diuji coba dan dinyatakan lolos dapat mulai digunakan untuk mengenal proses e-Business yang sesungguhnya.
b)    Pemeliharaan sistem secara rutin dapat meliputi penataan ulang database, membackup, dan scaning virus. Sementara itu, pemeliharaa juga termasuk melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk menjaga kemuktahiran sistem, atau pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dan belum diketahui sebelumnya.

G.    Faktor yang menyebabkan Kegagalan SI E-Business

a)    Sering orang memandang SI e-Business adalah paling utama dan penting, sementara melupakan komitmen dan konsistensi terhadap materi informasi, produk dan respon layanan kepada konsumen.
b)    Antar-muka SI e-Business sering kurang interaktif,kurang komunikatif dan kurang mudah digunakan oleh konsumen, karena antar muka sering dibangun   berdasarkan selera pembuatnya.
c)    Perubahan cara pandang, pola berbisnis, dan sistim dari tradisonal dan lokal menjadi moderen dan global;   perusahaan dan pebisnis membutuhkan waktu untuk   beradaptasi dengan perubahan tersebut.


Sumber ; http://buccuq.blogspot.com/2012/02/tahap-tahap-pembangunan-sistem-e.html

Jumat, 17 April 2015

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

PRODUK PERBANKAN SYARIAH


Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

A.    Penyaluran Dana
    Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.    Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.

B.    Prinsip Jual Beli (Ba’i)
    Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
1.    Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

2.    Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Ketentuan umum Salam:
•   
•    Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
•    Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
•    Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

3.    Istishna
Ketentuan umum:
Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

C.    Prinsip Sewa (Ijarah) adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.


D.    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
1.    Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
    Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

*Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak¬an seperti:
•    Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
•    Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
•    Memberi pinjaman kepada pihak lain.
•    Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di¬gantikan oleh pihak lain.
•    Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
•    ¥ Menarik diri dari perserikatan
•    ¥ Meninggal dunia,
•    ¥ Menjadi tidak cakap hukum
•    Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
•    Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse¬but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

2.    Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.

Ketentuan umum:
o    Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
o    Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
    ¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
    ¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
o    Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
o    Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

3.    Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.

E.    Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
1.    Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

2.    Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
•    Milik nasabah sendiri.
•    Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
•    Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
•    Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku¬rangannya.

3.    Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

4.    Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.

5.    Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

F.    Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

a.    Prinsip Wadiah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.

Ketentuan umum dari produk ini adalah:
•    Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua¬tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
•    Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
•    Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
•    Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b.    Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a)    Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berda¬sarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b)    Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digu¬nakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
c)    Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank ber¬tindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.

G.    Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

H.    Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

1.    Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

2.    ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.



semoga bermanfaat :) terima kasih :)

CARA BISNIS YANG DILARANG


CARA BISNIS YANG DILARANG

Apa sih yang dimaksud dengan cara bisnis yang dilareang itu ???? pastinya penasaran kan :) nah ini materi cara bisnis yang dilarang oleh syariah islam .


A.    CARA BISNIS YANG DILARANG


a.    Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam.
Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
b.    Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan.
Agama melarang kita menimbun barang saat orang membutuhkan. Namun praktek bisnis ini justru sering terjadi di negeri kita sendiri.Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –35).
Misalnya bahan bakar gas di saat orang kesulitan bahan bakar gas, ternyata di pihak lain ada yang menimbun. Tujuannya hanya untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi ketika produk sudah langka di pasaran. Padalah rasul telah bersabda, ”Tidak ada yang menimbun barang ketika dibutuhkan kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim). 
Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
c.    Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah.
 Sebagaimana disebutkan dalamAl-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barang siapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”.
Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
d.    Pemalsuan dan penipuan
Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Penawaran dan pengakuan,
Bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan pengakuan keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
2.    Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan,
Berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
3.    Eksploitasi wanita.
Adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik. 
Produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain.

4.    Demikian pula pada proses jual beli
Harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika pengusaha ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.

B.    KESIMPULAN

Jadi dapat disimpulkan bahwasannya kita sebagai umat muslim dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dengan menggunakn cara yang baik. Jangan samapai kita menghalalkan semua cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara yang dlarang oleh syariat islam. Karna Allah telah membenci manusia yang tidak telah melakukan bisnisnya dengan cara cara yang dilarang oleh syariah islam tersebut.

C.    DAFTAR PUSTAKA
http://susiari-n10tangsel.blogspot.in/2010/06/laranagan-terhadap-yang-30.html

Adiwarman, Bank Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010), Edisi Keempat
Harahap, Sofyan S., (Jakarta. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. 2011): salemba Empat
http://waodeorina03.blogspot.com/2013/11/makalah-etika-bisnis-dalam-prespektif.html



Minggu, 12 April 2015

PENGERTIAN , FUNGSI , MANFAAT DARI MENU NAVIGASI PADA BLOG



PENGERTIAN , FUNGSI , MANFAAT DARI MENU NAVIGASI PADA BLOG

A.   PENGERTIAN DARI MENU NAVIGASI PADA WEB BLOG

Menu navigasi adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh si pemilik situs dimana didalamnya berisi sekumpulan link-link penting. Menu navigasi juga berfungsi sebagai pemandu kepada pengunjung agar dapat lebih mudah dalam menentukan kategori yang diinginkan tanpa harus bersusah payah mencarinya.

Menu Navigasi pada blog merupakan elemen yang perlu diperhatikan di dalam sebuah blog yang mementingkan penampilan dan style untuk setiap detilnya. Ada bermacam-macam bentuk menu navigasi di dalam sebuah blog itu, ada menu navigasi horizontal, menu navigasi vertikal atau yang lainya. Selain menggunakan menu horisontal drop down menu, kita juga bisa membuat menu horisontal sederhana (tanpa cabang) ataupun membuat menu horisotal bercabang dengan script css. Seperti yang telah saya buat dalam postingan sebelumnya tentang menu horisontal versi dynamic drive, maka kali ini akan dibuat versi css menu maker.


Link yang biasa dipasang dalam menu navigasi utama ini, yang paling umum misalnya:

    Home
    Profile
    Sitemap
    Contacac
    Buku Tamu
    Dll. Tergantung selera pemilik situs.

Beberapa tips pendukung menu navigasi situs yang baik:

     Mengatur Link menurut urutan pentingnya.
    Navigasi harus jelas dan Konsisten.
    Pastikan link Anda dapat dimengerti.
    Membuat Site Map untuk mempermudah navigasi.
    Cobalah untuk menggunakan kata-kata pendek & Jelas untuk link Anda.
    Sentralisasi menu navigasi.
    Link internal halaman dengan baik & menyediakan link ke homepage dari setiap halaman.
    Buatlah Top navigasi menu & footer.

B.   FUNGSI DARI MENU NAVIGASI PADA BLOG

Fungsi global

      Unggah berkas (khusus pengguna terdaftar) ; digunakan untuk mengirimkan suatu berkas (biasanya gambar) ke server Wikipedia untuk dapat digunakan dalam suatu artikel.
      Halaman istimewa; digunakan untuk mengakses fitur-fitur khusus di Wikipedia seperti daftar artikel terbaru, versi perangkat lunak, dll.


Fungsi spesifik

     Pranala balik; digunakan untuk melihat halaman lain yang memuat pranala ke suatu halaman yang sedang ditampilkan.
     Perubahan terkait; digunakan untuk melihat log perubahan dari halaman-halaman yang terkait dengan suatu halaman.
    Pranala permanen; karena sifat halaman dalam Wikipedia yang dinamis dan cepat sekali berubah, kadang Anda membutuhkan referensi ke suatu halaman pada suatu versi atau saat tertentu. Gunakan menu ini untuk mendapatkan alamat URL yang dapat Anda pakai sebagai referensi ke suatu versi halaman pada saat Anda membacanya.
    Kutip halaman ini; gunakan ini untuk mendapatkan teks yang dapat Anda gunakan jika Anda mengutip isi suatu halaman di Wikipedia. Ini berguna jika Anda membuat tulisan yang biasanya harus menyertakan keterangan mengenai sumber tulisannya.
    rss atom; digunakan pada halaman istimewa yang berupa daftar untuk mendapatkan daftar tersebut dalam bentuk RSS atau Atom.
    Sumbangan pengguna; digunakan jika Anda sedang mengakses suatu halaman pengguna lain untuk melihat daftar suntingan yang dilakukan pengguna tersebut.
    Kirimi pengguna ini milis; digunakan jika Anda sedang mengakses suatu halaman pengguna lain untuk mengirimkan milis ke pengguna tersebut.
    Informasi halaman; digunakan untuk menampilkan informasi halaman yang bersangkutan.
    Item di Wikidata; digunakan untuk menghubungkan data penyimpanan item.

Fungsi tambahan

Diaktifkan dengan mencentang pilihan pada tab Gadget di Preferensi.

     Hapus singgahan; memaksa pemuatan ulang suatu halaman. Digunakan untuk memastikan bahwa isi halaman yang ditampilkan adalah yang paling baru.
      Kontributor halaman; melihat daftar kontributor suatu halaman (Toolserver).
    Subhalaman; melihat daftar Wikipedia:subhalaman suatu halaman (Bantuan:Halaman istimewa).
    Peta artikel; melihat peta pikiran suatu halaman (WikiMindMap).
     Statistik kunjungan: melihat statistik kunjungan suatu halaman (Grog.se).
     Statistik suntingan: melihat statistik suntingan suatu halaman; lebih lengkap daripada fitur "kontributor halaman" di atas (AKA).

C.   MANFAAT DARI MENU NAVIGASI


Berikut beberapa manfaat dari menu navigasi :

1.      Mempercepat Untuk Mendapatkan Sitelink

Dengan adanya menu navigasi maka blog/web semakin cepat mendapatkan sitelink karena sebagian dari beberapa sitelinknya berasal dari menu navigasi

2. Dinilai Sebagai Web/Blog Profesional?

Mengapa dinilai sebagai profesional ?. karena kita telah menyusun rapih artikel artikel kita dan telah mengatur sekat antara post 1 dan post lainya serta kita telah mengatur web kita menjadi user friendly karena dengan mudah para visitor untuk menjelajahi blog kita dan dengan mudah mengunggah daya tarik pengunjung.

3.      Dinilai Baik dari Google

Dinilai baik oleh google karena kita telah memanjakan visitor dan google tau itu. maka dari itu google akan menilai lebih pada blog kita

Dari semua itu tidak menutup kemungkinan juga blog/web yang tidak memiliki menu navigasi bisa lebih baik dari blog/web yang memiliki menu navigasi, karena itu semua tergantung kita me-manage blog/web kita / apakah blog/web kita telah ditata dengan baik atau tidak .

Menu navigasi yang terlihat menarik membuat situs terlihat lebih profesional walaupun dengan konten yang biasa-biasa saja. Dengan menggunakan menu navigasi ini makan akan mendapatkan nilai tambah dari google karena telah memanjakan pengunjung.

Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya amiinn J